DPRD Soroti Belanja Pegawai, Gubernur Siapkan Langkah Penyesuaian

  • 28 Apr 2026 09:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, salah satunya terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 27 April 2026.

Wakil Ketua Pansus, Hamzah Muslimin, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan mulai berlaku efektif pada 2027.

Namun, kondisi APBD Provinsi Gorontalo pada 2025 hingga 2026 masih menunjukkan angka belanja pegawai di atas 40 persen. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan langkah penyesuaian agar tidak berpotensi terkena sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pansus merekomendasikan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta reformasi birokrasi melalui selektivitas dalam rekrutmen CPNS dan PPPK,” ujar Hamzah dalam rapat paripurna ke-80 DPRD Provinsi Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini berada pada posisi sekitar 38 persen untuk belanja pegawai.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan formulasi kebijakan yang tepat untuk menyesuaikan kondisi tersebut dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati dan menghargai rekomendasi Pansus. Kami membutuhkan waktu untuk membahas lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tepat, bijaksana, dan dapat diterima semua pihak,” ujar Gusnar.

Gubernur juga mengungkapkan beberapa opsi penyesuaian yang tengah dikaji, di antaranya penyesuaian TPP, evaluasi rekrutmen PPPK, serta penataan jabatan fungsional agar lebih efektif.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....