Pansus LKPJ DPRD Gorontalo Konsultasi ke KemenPANRB
- 11 Apr 2026 15:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat 10 April 2026, guna memperkuat penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama jajaran anggota Pansus. Rombongan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Nurhayati, beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Pansus berupaya menyelaraskan hasil pembahasan LKPJ dengan regulasi serta arah perencanaan pembangunan nasional. Fokus utama konsultasi mencakup penguatan reformasi birokrasi di daerah, termasuk pembangunan Zona Integritas.
Selain itu, Pansus juga menggali masukan strategis untuk menyempurnakan rekomendasi DPRD, terutama dalam memastikan kesesuaian antara temuan di lapangan dengan kebijakan yang berlaku. Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Aspek kepatuhan hukum turut menjadi perhatian, khususnya kesesuaian dokumen LKPJ dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pembahasan, turut disoroti penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menekankan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja. SAKIP diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar serapan administratif.
Data menunjukkan nilai SAKIP Provinsi Gorontalo tahun 2025 meningkat sebesar 0,05 poin menjadi 68,93. Capaian ini dinilai sebagai indikasi perbaikan tata kelola pemerintahan, meski masih memerlukan penguatan berkelanjutan.
Selain itu, Pansus juga menyoroti ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Jika melebihi batas tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian guna menghindari sanksi dari pemerintah pusat.
La Ode Haimuddin menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan implementatif.
“Kami ingin memastikan rekomendasi Pansus tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, khususnya reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....