DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- 19 Agt 2026 00:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa 18 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan terhadap perubahan anggaran tahun 2026.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, mengatakan pembahasan Ranperda telah dilakukan melalui rangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah meningkat sekitar Rp13 miliar, dari sebelumnya Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat sekitar Rp157,269 miliar, dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun.
Banggar DPRD juga memberikan perhatian terhadap peningkatan PAD, khususnya yang bersumber dari pajak daerah.
DPRD berharap peningkatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis berdasarkan potensi yang dimiliki daerah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Gubernur menilai PAD Gorontalo masih memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan, termasuk dari sektor pertambangan.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus melakukan langkah intensif untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah.
Selain itu, Gusnar mendorong percepatan penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang dinilai dapat menjadi salah satu potensi penerimaan daerah.
Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah memperhatikan pelaksanaan kegiatan dan belanja agar program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan tepat waktu dan optimal.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....