Masa Tunggu Haji jadi 14 Tahun, Kabar Baik Bagi Jemaah Gorontalo
- 30 Sep 2026 10:39 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini secara faktual berada di kisaran 14 tahun, lebih pendek dibandingkan masa tunggu administratif yang sebelumnya rata-rata mencapai 26 tahun. Perubahan ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan dan validasi data jemaah dalam daftar antrean. Kemenhaj melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam daftar tunggu.
Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid sehingga tidak lagi diperhitungkan dalam antrean keberangkatan.
Kondisi tersebut turut berdampak pada daftar tunggu jemaah di daerah, termasuk Provinsi Gorontalo. Pembersihan data membuat daftar tunggu lebih menggambarkan kondisi jemaah yang benar-benar masih memenuhi ketentuan untuk menunggu keberangkatan.
Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo Safwan Eki mengatakan, persoalan data jemaah yang tidak valid juga ditemukan dalam daftar tunggu haji di daerah.
Setiap tahun, masih terdapat sejumlah nama jemaah yang perlu diklarifikasi karena keberadaan maupun data bersangkutan tidak lagi dapat dipastikan.
“Di Gorontalo juga setiap tahun ditemukan nama-nama jemaah yang perlu diklarifikasi. Kami melakukan pengecekan langsung ke alamat yang bersangkutan,” kata Safwan Eki saat diwawancarai RRI di ruang kerjanya, Rabu 30 September 2026.
Proses pengecekan tidak hanya dilakukan melalui data administrasi. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan atau desa serta menggali informasi dari lingkungan sekitar, termasuk para tetangga.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah jemaah yang tercantum dalam daftar masih diketahui keberadaannya. Klarifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan data daftar tunggu tetap akurat.
Jika setelah dilakukan pengecekan keberadaan jemaah tidak ditemukan dan data dinyatakan tidak valid, nama tersebut tidak lagi dimasukkan dalam daftar tunggu haji. Dengan demikian, antrean dapat dihitung berdasarkan data jemaah yang masih valid.
“Pembersihan data ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah di daerah karena angka masa tunggu tidak lagi hanya mengacu pada jumlah administratif yang tercatat dalam system,” kata Safwan Eki.
Bagi jemaah yang masih tercatat dan memenuhi ketentuan, pembaruan data juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi antrean keberangkatan. Validasi secara berkala diharapkan mencegah data yang sudah tidak sesuai tetap berada dalam daftar tunggu.
Sementara itu, Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo mencatat data sementara jemaah asal daerah tersebut yang akan berangkat pada musim haji 2027 mencapai 601 orang.
Jumlah tersebut masih menjadi data sementara dan akan mengikuti proses pemutakhiran serta ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku.
Pemutakhiran daftar tunggu juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola data jemaah haji. Dengan data yang lebih akurat, perencanaan keberangkatan dan pelayanan kepada jemaah diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....