Kanwil Kemenkum Gorontalo Harmonisasi Raperda Minuman Beralkohol Bone Bolango
- 30 Agt 2026 19:13 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat upaya menghadirkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum sekaligus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Raymond menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Regulasi yang dihasilkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Menurut Raymond, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan materi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harmonisasi juga diperlukan untuk memastikan substansi yang dirumuskan tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
Ia menjelaskan, harmonisasi merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Dalam proses tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memiliki peran dalam memfasilitasi sekaligus meningkatkan kualitas rancangan regulasi daerah. Harmonisasi dilakukan agar ketentuan dalam Raperda tetap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan relevan dengan kondisi daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone Bolango mengapresiasi fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Ia menilai tahapan tersebut penting untuk mencermati dan menyempurnakan rancangan, baik dari sisi hukum maupun substansi.
Ia berharap seluruh proses pembentukan Raperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi seluruh pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara rinci terhadap setiap pasal yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Oktafiani Dungga. Tim Harmonisasi bersama pihak terkait mencermati substansi rancangan, aspek yuridis, serta teknik penyusunan peraturan.
Dari hasil pembahasan, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Kabupaten Bone Bolango dinyatakan selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyampaikan draft perbaikan berdasarkan saran dan masukan Tim Harmonisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....