KemenHAM Gorontalo Dorong Ranperda Konflik Sosial Berperspektif HAM

  • 28 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kabupaten Pohuwato tentang Penanganan Konflik Sosial disusun dengan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat ketika terjadi konflik sosial. Dorongan tersebut disampaikan Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo dalam pendampingan penyusunan Ranperda di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis 27 Agustus 2026.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan penanganan konflik sosial memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga aspek HAM perlu menjadi dasar dalam penyusunan regulasi.

“Kami memberikan pendampingan agar Ranperda tentang Penanganan Konflik Sosial ini benar-benar memiliki perspektif HAM. Sebab, penanganan konflik sosial bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Sarton.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu menjamin prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan persoalan dan kebutuhan di lapangan.

Sarton menambahkan, penyusunan Ranperda perlu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya ruang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan maupun penyusunan kebijakan. Pendekatan yang digunakan harus mengarah pada Human Rights-Based Approach atau pendekatan berbasis HAM,” ucapnya.

Pendampingan melibatkan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, serta sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesbangpol, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Kesra dan Bagian Pemerintahan.

Dari DPRD Pohuwato, proses tersebut mendapat dukungan Ketua Komisi III Nasir Giasi, Ketua Komisi I Iwan Abay dan Ketua Fraksi PAN Mohamad Afif. Mereka menilai pendampingan KemenHAM dapat memperkuat substansi Ranperda agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan jaminan terhadap hak masyarakat.

KemenHAM berharap perspektif HAM dapat diterapkan secara konsisten dalam pembentukan berbagai regulasi daerah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mencegah munculnya persoalan baru dalam penanganan konflik.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berkesinambungan. Dengan kolaborasi yang baik, produk-produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Pohuwato akan semakin berkualitas dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip HAM,” tambah Sarton.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....