Kantor Pertanahan dan Kejari Gorontalo Utara Bahas Penataan Eks HGU

  • 27 Agt 2026 11:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam proses penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU).

Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat awal terkait permohonan pendapat hukum yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis 20 Agustus 2026.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman antarlembaga mengenai aspek hukum dan tahapan yang perlu ditempuh dalam penataan eks HGU.

Dalam pembahasan, kedua instansi turut mengkaji sejumlah aspek yang berkaitan dengan permohonan pendapat hukum, mulai dari administrasi, data pertanahan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penataan.

Pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Kantor Pertanahan dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap proses penataan eks HGU.

Koordinasi lintas instansi juga dinilai penting untuk memastikan proses penataan berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung penataan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat koordinasi awal ini selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan langkah bersama dalam proses penataan tanah eks HGU di Kabupaten Gorontalo Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....