Kemenkum Gorontalo Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Ecko Show

  • 14 Agt 2026 11:53 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap karya kreatif terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta sejumlah lagu kepada rapper asal Gorontalo, Istianto Eko Poernomo atau yang dikenal dengan nama Ecko Show.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Kemenkum Gorontalo dalam mendorong para musisi dan pencipta lagu untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang mereka hasilkan.

Menariknya, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik tersebut kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya. Kebijakan layanan pencatatan hak cipta gratis atau nol rupiah ini mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta dan pelaku industri musik untuk mencatatkan karya mereka secara resmi. Dengan adanya pencatatan, pencipta memiliki bukti administratif atas karya yang dihasilkan sekaligus dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkannya secara legal maupun komersial.

Dalam kesempatan tersebut, Ecko Show tercatat mendaftarkan 62 lagu hasil karyanya. Ia juga mengapresiasi pelayanan Kekayaan Intelektual yang diberikan Kemenkum Gorontalo yang dinilainya mudah, cepat, dan ramah.

“Pelayanannya prima dan sangat membantu. Saya menghimbau kepada seluruh teman-teman musisi dan pencipta lagu, baik yang ada di Gorontalo maupun di seluruh Indonesia, mari segera daftarkan hak cipta atas hasil karya kita. Apalagi sekarang layanannya sudah gratis!” ujar Ecko Show.

Ecko Show dikenal sebagai salah satu rapper asal Gorontalo yang turut memperkenalkan karya musik daerah ke khalayak luas, salah satunya melalui lagu “Orang Baru Lebe Gacor (Tor Monitor Ketua)”.

Kemenkum Gorontalo berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh sekaligus mendorong kesadaran para musisi, pencipta lagu, dan pelaku ekonomi kreatif untuk tidak menunda pencatatan karya. Perlindungan Kekayaan Intelektual dinilai penting untuk memastikan karya kreatif memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....