Sosialisasi Layanan AHU Kemenkum Gorontalo Dorong Ekosistem Usaha Inklusif
- 14 Agt 2026 12:16 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Grand Q Hotel Gorontalo, Rabu 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi terkait, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pelaku UMKM, serta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana, mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan panitia. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.
Dalam sambutannya, Raymond menjelaskan bahwa layanan AHU memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Layanan tersebut meliputi pendirian dan administrasi berbagai bentuk badan usaha dan badan hukum, termasuk perseroan terbatas, perseroan perorangan, CV, firma, perkumpulan, yayasan, koperasi, serta layanan kenotariatan dan jaminan fidusia.
Menurut Raymond, layanan AHU juga mencakup pencatatan pemilik manfaat atau beneficial owner yang berperan dalam mendorong transparansi dan tata kelola korporasi.
Selain layanan bagi dunia usaha, AHU mencakup sejumlah layanan hukum publik, di antaranya kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pendaftaran partai politik, serta pengangkatan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap berbagai layanan tersebut perlu terus diperkuat agar akses terhadap layanan hukum semakin mudah dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Raymond juga menyoroti konsep social enterprise sebagai bentuk usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial secara berkelanjutan. Pemahaman terhadap konsep tersebut dinilai dapat mendukung terbentuknya ekosistem usaha yang lebih inklusif dan memiliki daya saing.
“Layanan hukum yang dipahami dan dimanfaatkan dengan tepat dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tertib, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Raymond.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Surendri Astuti dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyampaikan materi secara virtual mengenai layanan perseroan perorangan.
Materi berikutnya disampaikan Yuni Hagu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo dengan topik strategi KADIN dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dr. Salma Rivani Luawo dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta membahas berbagai persoalan terkait legalitas usaha, perseroan perorangan, serta mekanisme perizinan berbasis risiko.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan AHU. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat legalitas usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....