Kemenag Kabgor Perketat Administrasi Pernikahan Antar Warga Negara

  • 13 Agt 2026 13:13 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing memerlukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh. Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon pengantin.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Irfan Ismail, mengatakan koordinasi dengan pihak imigrasi dilakukan untuk memastikan dokumen yang dibawa calon pengantin warga negara asing telah memenuhi persyaratan.

“Lintas sektornya kita dengan pihak imigrasi, dan ini kita ada pertemuan setiap saat untuk memastikan dokumen yang dibawa oleh calon pengantin itu selalu kita periksa.”

Irfan menjelaskan, layanan pencatatan pernikahan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang beragama Islam.

“Memang yang bisa kita layani untuk pelaksanaan nikahnya itu hanya yang beragama Islam, karena memang itu sesuai dengan tugas fungsi kita.”

Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan status keagamaan calon pengantin serta kelengkapan dokumen pribadi dan dokumen yang berkaitan dengan status mereka.

“Kita pastikan bahwa dokumen bahwa dia memang beragama Islam itu mesti jelas.”

Selain itu, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum proses pencatatan pernikahan dilaksanakan.

“Kita memeriksa dokumen-dokumen mereka, baik dokumen pribadi dan dokumen yang berurusan dengan status mereka itu sendiri.”

Sementara bagi pasangan yang beragama selain Islam, proses pencatatan pernikahan menjadi kewenangan lembaga atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....