KemenHAM Bentuk Kampung REDAM Perkuat Perdamaian di Gorontalo

  • 30 Jul 2026 07:35 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mulai menyiapkan pembentukan Kampung REDAM (Merawat Perdamaian, Menegakkan Hak Asasi Manusia) di Provinsi Gorontalo sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum, mencegah konflik sosial, dan membangun budaya damai hingga tingkat desa. Persiapan program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi, Rabu 29 Juli 2026. Program Kampung REDAM dirancang menjadi wadah penguatan nilai-nilai hak asasi manusia melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Pembentukannya dilakukan secara bertahap di enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Rapat persiapan yang berlangsung di Aula Kantor Operasional KemenHAM Gorontalo dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.

Koordinator Wilayah KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan Kampung REDAM menjadi langkah preventif untuk membangun masyarakat yang harmonis, sadar hukum, dan mampu menyelesaikan persoalan sosial secara damai.

"Tujuan utama dari program seperti Kampung REDAM, Posbankumdes, hingga Desa Sadar HAM adalah memberikan kesadaran kepada setiap warga agar mampu menciptakan lingkungan yang harmonis. Ketika masyarakat memahami HAM, setiap perilaku akan mengarah pada terciptanya suasana yang aman dan sejahtera," ucap Sarton Dali.

Menurutnya, setiap kabupaten dan kota akan mengusulkan satu desa atau kelurahan sebagai lokasi percontohan. Usulan tersebut disusun secara partisipatif mulai dari pemerintah desa, kemudian direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota sebelum ditetapkan oleh Kementerian HAM.

Selain memperkuat perlindungan HAM, program ini juga diharapkan mampu menjadi sarana pencegahan konflik sosial melalui pembinaan masyarakat secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Pemerintah Desa cukup memfasilitasi koordinasi dan tempat pertemuan. Kami pastikan program ini tidak membebani APBD maupun APBDes," kata Sarton Dali.

KemenHAM menegaskan seluruh kebutuhan operasional, mulai dari asistensi, penyuluhan, hingga pelaksanaan kegiatan pembentukan Kampung REDAM akan dibiayai melalui anggaran Kementerian HAM. Dengan demikian, pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat lebih fokus pada koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui pembentukan Kampung REDAM, KemenHAM berharap penguatan hak asasi manusia tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat diterapkan secara nyata di tingkat desa sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan menghormati hak setiap warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....