KemenHAM Usulkan Empat Perda Gorontalo Dicabut karena Langgar HAM
- 27 Jun 2026 16:50 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo- Empat peraturan daerah di Provinsi Gorontalo direkomendasikan untuk dicabut setelah dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) maupun perkembangan regulasi nasional. Rekomendasi tersebut mengemuka dalam finalisasi analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Jumat 26 Juni 2026. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian terhadap enam peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi.
Selain mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penilaian juga difokuskan pada perlindungan hak-hak warga negara serta pencegahan munculnya kebijakan yang bersifat diskriminatif.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan setiap produk hukum daerah harus mampu memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu. Menurutnya, evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap menghormati nilai-nilai HAM.
"Analisis peraturan daerah dari perspektif hak asasi manusia menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak mendiskriminasi kelompok tertentu, tetap melindungi kelompok rentan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat," ucap Sarton Dali.
Empat perda yang direkomendasikan dicabut meliputi Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat, Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Kabupaten Gorontalo Utara tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur'an bagi Siswa Muslim, serta Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur'an.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Dr. Rismanto Kodrat Gany, menjelaskan Perda Pencegahan Maksiat menjadi salah satu regulasi yang paling mendapat perhatian karena memuat ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi melanggar hak warga negara, termasuk aturan mengenai perempuan yang tidak boleh berada di luar rumah pada malam hari tanpa didampingi muhrim.
"Perda ini sampai detik ini belum dicabut tapi sudah tidak efektif. Daripada menjadi regulasi bermasalah yang berpotensi memicu tuntutan class action kepada pemerintah daerah, kami merekomendasikan pencabutan total secara menyeluruh,"kata Rismanto.
Selain empat perda yang diusulkan dicabut, dua regulasi lainnya direkomendasikan untuk direvisi. Perda tentang penyelenggaraan angkutan bentor dinilai perlu disesuaikan agar memenuhi standar keselamatan transportasi nasional, sedangkan Perda Pengelolaan Ekosistem Mangrove Kabupaten Pohuwato perlu diubah karena kewenangan pengelolaan wilayah pesisir kini berada di tingkat pemerintah provinsi.
Rismanto menambahkan, khusus perda baca tulis Al-Qur'an, substansi pembinaan keagamaan tetap dinilai penting. Namun, materi tersebut disarankan diintegrasikan ke dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan atau kurikulum muatan lokal agar tidak menimbulkan diskriminasi dalam implementasinya.
"Materi pembinaan tetap dapat dipertahankan melalui penggabungan ke dalam perda penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi," tambahnya.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Gorontalo, para bupati, dan wali kota sebagai bahan tindak lanjut legislasi. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah melalui mekanisme pencabutan, revisi, maupun penyesuaian kebijakan agar seluruh produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan ketentuan hukum nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....