KemenHAM Gorontalo Dorong Harmoni HAM, Adat, dan Hukum Positif
- 25 Jun 2026 22:35 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Upaya menyelaraskan hak asasi manusia, hukum positif, dan kearifan lokal menjadi perhatian dalam penyusunan laporan implementasi instrumen internasional HAM di Gorontalo. Pemerintah dan pemangku kepentingan menilai ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan benturan di tengah masyarakat. Pembahasan itu mengemuka dalam rapat yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis 25 Juni 2026.
Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai tantangan sosial yang muncul dalam implementasi HAM di tingkat daerah.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah ekspresi komunitas transgender atau waria di ruang publik serta bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dengan penghormatan terhadap nilai adat dan norma keagamaan yang hidup di masyarakat Gorontalo.
Kepala Bidang Pemuda Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Muchlis S. Huntua, menilai pemerintah perlu memiliki sikap yang jelas dalam menyikapi fenomena sosial tersebut. Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Jangan benturkan antara HAM, hukum positif, dan kearifan lokal. Di satu sisi hukum positif menjamin hak mereka, namun di sisi lain kita memiliki hukum adat tidak tertulis serta nilai-nilai keagamaan, seperti fatwa MUI yang hidup di masyarakat. Kita harus melihat dampak sosialnya, seperti pencegahan HIV/AIDS dan batasan dalam ekspresi seni agar tidak menjurus pada tindakan pornoaksi yang melanggar hak orang lain," ucap Muchlis.
Selain itu, Muchlis mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan komunitas-komunitas tersebut di ruang publik. Ia mendorong adanya pembinaan dan edukasi yang tetap menghormati hak individu, namun selaras dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Gorontalo.
Dalam kesempatan yang sama, Muchlis juga menyoroti pentingnya pendataan warga negara asing yang berada di Gorontalo. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dampak sosial yang mungkin muncul seiring perkembangan sektor pariwisata dan pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak membatasi hak seseorang untuk berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika bersinggungan dengan hak orang lain serta norma yang berlaku di masyarakat.
Sarton menjelaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan KemenHAM adalah dialog dan edukasi, bukan stigmatisasi terhadap identitas tertentu. Karena itu, dalam memberikan masukan kebijakan, KemenHAM lebih mendorong penggunaan istilah yang inklusif dan menghindari pengaturan yang secara langsung menyasar kelompok tertentu.
"Kami di Kementerian HAM selalu mengingatkan bahwa HAM seseorang itu dibatasi oleh hak orang lain. Silakan berekspresi, namun perhatikan tempatnya dan apakah melanggar adat atau agama. Jika melanggar, tentu tidak boleh. Ke depan, kami berharap seluruh instansi yang hadir dapat menjadi corong edukasi HAM yang berimbang di masyarakat," kata Sarton.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi mengenai ketertiban umum atau pencegahan pornoaksi sepanjang aturan tersebut berlaku secara universal bagi seluruh masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih tepat dibandingkan membuat regulasi yang secara eksplisit menyasar identitas kelompok tertentu.
"Kami berharap implementasi instrumen HAM internasional di Gorontalo dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat," tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....