Pasien Tolak Obat, KemenHAM Gorontalo Dorong Perspektif HAM Edukasi Kesehatan

  • 25 Jun 2026 22:36 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Penolakan pengobatan oleh pasien penyakit menular menjadi perhatian serius dalam pembahasan implementasi hak asasi manusia di Gorontalo. Persoalan ini mengemuka dalam rapat penyusunan laporan implementasi instrumen internasional HAM yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Kamis 25 Juni 2026. Isu tersebut mencuat setelah Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dalam menangani pasien penyakit menular yang menolak menjalani pengobatan.

Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan pasien, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat luas.

Kasus penolakan pengobatan ditemukan pada sejumlah penyakit menular, termasuk Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS. Dalam praktiknya, pasien yang menolak terapi kerap tetap menjalankan aktivitas sosial seperti biasa, sehingga risiko penularan kepada orang lain menjadi perhatian tersendiri.

Mohamad Ramdah Ismalil, Pengelola Program Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, mengatakan tenaga kesehatan sering menghadapi kendala ketika berhadapan dengan pasien maupun keluarga pasien yang menolak pengobatan.

"Persoalan kami di lapangan adalah ada pasien positif yang menolak diobati tetapi tetap aktif secara sosial atau seksual, sehingga berpotensi menularkan ke orang lain. Pengobatan itu adalah bentuk pencegahan. Jika mereka menolak, mereka sebenarnya melanggar hak asasi orang lain untuk sehat," ucap Ramdan.

Menurutnya, hingga kini tenaga kesehatan belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk memaksa pasien menjalani pengobatan. Situasi tersebut kerap menimbulkan dilema karena petugas harus menghormati hak individu, namun di sisi lain juga memiliki tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mempertanyakan kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang dapat menjadi payung hukum dalam penanganan kasus serupa. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan penularan penyakit menular di masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan regulasi. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai hak asasi manusia juga harus diperkuat.

Sarton menjelaskan bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Karena itu, seseorang tidak dapat hanya melihat HAM dari sudut pandang hak pribadi tanpa mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap hak orang lain.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman tenaga kesehatan sebenarnya adalah upaya penegakan hak asasi manusia. Sayangnya, masyarakat sering melihat HAM hanya dari kacamata pribadi. Mereka menuntut HAM mereka, tetapi abai bahwa perbuatan mereka, seperti menolak berobat justru melanggar HAM orang di sekitarnya," kata Sarton Dali.

KemenHAM juga menawarkan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk memasukkan perspektif HAM dalam berbagai program sosialisasi kesehatan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap pengobatan penyakit menular bukan hanya urusan kesehatan pribadi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak hidup sehat orang lain.

"Kami siap membuka ruang kerja sama dan terlibat dalam kegiatan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman mengenai HAM tidak keliru. Hak seseorang harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....