KemenHAM Kejar Data HAM Gorontalo untuk Sidang PBB 2026
- 25 Jun 2026 22:37 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo mempercepat pengumpulan data implementasi hak asasi manusia dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan pemetaan 15 isu global yang akan dibahas pada sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis 25 Juni 2026.
Tahun ini, pemerintah pusat tidak menetapkan isu HAM tertentu yang menjadi fokus laporan Indonesia di forum internasional. Kondisi tersebut membuat daerah harus menyiapkan data yang lebih luas dan komprehensif karena seluruh instrumen internasional HAM menjadi bagian dari pemetaan yang dilakukan.
Kanwil KemenHAM menilai dukungan data kuantitatif dari seluruh OPD menjadi faktor penting untuk menggambarkan kondisi implementasi HAM di Gorontalo secara akurat. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan yang nantinya disampaikan pada tingkat nasional sebelum dibawa ke forum internasional.
Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan seluruh instansi terkait perlu terlibat aktif dalam proses pengumpulan data karena cakupan isu yang dibahas jauh lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini kita tidak diberikan spesifikasi isu tertentu oleh kementerian untuk dibawa ke sidang PBB nanti. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh OPD terkait karena data dari Bapak dan Ibu sangat kami perlukan untuk melakukan pemetaan komprehensif terkait isu dan instrumen internasional ini," ucap Sarton Dali.
Berdasarkan perkembangan terakhir, baru sejumlah instansi yang telah menyerahkan laporan, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. KemenHAM memastikan proses pendampingan dan tindak lanjut akan terus dilakukan terhadap instansi yang belum melengkapi data.
Selain pelaporan internasional, perhatian juga diarahkan pada penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. KemenHAM mengingatkan agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan gubernur terlebih dahulu dikonsultasikan sebelum proses harmonisasi untuk menghindari potensi pelanggaran hak warga.
Sarton menilai data akses keadilan yang disampaikan Biro Hukum Provinsi Gorontalo sudah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Namun, data tersebut masih perlu diperkuat dengan indikator yang lebih rinci mengenai jumlah penerima manfaat maupun kasus yang telah ditangani.
"Kami mewanti-wanti jangan sampai di kemudian hari ada gugatan dari masyarakat karena produk hukum daerah yang tidak selaras dengan nilai-nilai HAM. Kami siap memberikan masukan pada draf regulasi yang dirancang. Mengenai biaya, kami tidak mempersoalkan itu, kami siap mendampingi secara mandiri," kata Sarton.
Kanwil KemenHAM juga menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam agenda sosialisasi HAM yang dijadwalkan pada 29-30 Juni mendatang. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia sekaligus memperkuat implementasinya di daerah.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar seluruh data yang dibutuhkan dapat terpenuhi serta menghasilkan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....