KemenHAM Siap Lindungi Nakes Hadapi Tekanan dan Intimidasi

  • 24 Jun 2026 08:17 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Tenaga kesehatan di Kabupaten Gorontalo Utara mengungkap berbagai persoalan yang mereka hadapi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari tekanan akibat keluhan pasien, tuntutan menjaga keramahan, hingga ancaman keamanan dari pasien yang bertindak anarkis. Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa 23 Juni 2026.

Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo itu berubah menjadi ruang dialog terbuka. Para kepala puskesmas dan tenaga kesehatan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pengalaman yang selama ini mereka hadapi di lapangan.

Kepala Puskesmas Ilangata, Latifah, mengungkapkan dilema yang dialami salah satu stafnya yang dinilai tidak ramah oleh pasien hanya karena memiliki ekspresi wajah yang terlihat serius. Kondisi tersebut bahkan berujung pada tekanan dari pihak luar dan tuntutan permintaan maaf secara terbuka.

"Wajah staf saya itu memang sudah seperti itu dari sananya, meskipun sudah diminta latihan senyum di depan cermin. Sebagai pimpinan, saya dilema untuk melepas petugas meminta maaf langsung ke rumah pasien karena faktor keamanan. Akhirnya saya yang harus membuat video klarifikasi," ucap Latifah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, dr. Sri Fenty N. Sagaf, M.Kes., menegaskan bahwa karakteristik fisik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak seseorang dalam bekerja maupun menjalankan profesinya sebagai tenaga kesehatan.

"Dulu waktu di puskesmas, saya bahkan pernah dimuat di media disebut putus urat senyum. Karakteristik orang berbeda-beda, tapi intinya komunikasi dan merangkul tokoh masyarakat adalah kunci back up kita di lapangan. Namun, penerapan 5S plus Sakral tetap harus dijaga sebagai benteng utama," kata dr. Fenty.

Persoalan lain disampaikan perwakilan Puskesmas Atinggola, Susanti. Ia mengaku fasilitas kesehatan pernah dirusak oleh pasien yang datang dalam kondisi mabuk. Kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan karena alat yang dirusak memiliki nilai ratusan juta rupiah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Bayangkan, nilai alat kesehatan yang dirusak itu mencapai kurang lebih 300 juta rupiah. Dibeli dengan susah payah, dan saat rusak, masyarakat lain yang membutuhkan jadi tidak bisa pakai. Kami butuh pencerahan, ke mana kami harus berlindung jika menghadapi situasi anarkis seperti ini?" ucap Susanti.

Menjawab berbagai keluhan tersebut, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Kementerian HAM, Sarton Dali, menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak hanya ditujukan kepada masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga kepada aparatur negara yang menjalankan tugas pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan.

"ASN adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi secara setara. Jika ada kasus viral atau tekanan yang tidak proporsional, laporkan secara berjenjang dan komunikasikan kepada kami di KemenHAM. Kami siap turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, mediasi, dan cross check agar duduk perkara berimbang. Kami tidak akan membela yang salah, tapi kami melindungi hak bapak-ibu semua," tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, KemenHAM mendorong puskesmas rawat inap yang berada jauh dari pusat kota untuk memperkuat sistem keamanan melalui tenaga pengamanan maupun kerja sama patroli rutin dengan kepolisian. Selain itu, penguatan edukasi HAM kepada masyarakat hingga tingkat desa juga akan dilakukan agar tercipta hubungan yang lebih seimbang antara hak masyarakat sebagai penerima layanan dan hak tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....