Desa Pilohayanga Kabupaten Gorontalo jadi Pilot Project Desa Sadar HAM
- 18 Jun 2026 21:08 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan pembentukan Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo. Status tersebut menjadikan desa itu sebagai model penerapan nilai-nilai HAM hingga tingkat pemerintahan desa, Kamis 18 Juni 2026. Penetapan tersebut disambut dengan rapat persiapan teknis yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, serta unsur masyarakat untuk mematangkan langkah menuju predikat Desa Sadar HAM.
Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa, mengatakan pihaknya siap menjalankan program tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar seluruh indikator yang ditetapkan dapat dipenuhi secara maksimal.
"Kami di Desa Pilohayanga sangat berbangga karena dari ratusan desa di Gorontalo, desa kami terpilih menjadi lokus program baru Kementerian HAM ini. Meskipun masih dalam tahap mempelajari indikator program secara mendalam, kami siap berkomitmen penuh," ucap Taufik Husa.
Menurutnya, keterlibatan Linmas, tokoh pemuda, dan aparat desa menjadi bagian penting dalam menggerakkan program serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.
Camat Telaga, Sofyan Ali, menilai penunjukan Desa Pilohayanga merupakan kehormatan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat melalui edukasi dan pemahaman hak asasi manusia.
"Melalui edukasi HAM ini, kita harapkan masyarakat lebih paham akan hak dan kewajiban sesama, sehingga kehidupan sosial bermasyarakat bertetangga semakin harmonis dan dijauhkan dari konflik hukum," kata Sofyan Ali.
Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Bayu Prilli Adyasah Husa, menjelaskan bahwa program Desa Sadar HAM merupakan bagian dari prioritas nasional yang menekankan penerapan nilai P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM hingga tingkat desa.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menyampaikan bahwa pemilihan Desa Pilohayanga dilakukan berdasarkan penilaian objektif atas potensi dan komitmen pemerintah desa serta masyarakat dalam mendukung program tersebut.
"Berdasarkan Perpres 156 Tahun 2024, Kementerian HAM dibentuk untuk mengimplementasikan Asta Cita poin pertama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM," tambahnya.
Untuk memperoleh predikat Desa Sadar HAM, Pilohayanga harus memenuhi sejumlah indikator, di antaranya pemerataan dokumen kependudukan, akses informasi hukum, ketersediaan ruang mediasi dan penanganan hukum yang adil, serta peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Pemerintah berharap desa tersebut dapat menjadi role model penerapan HAM di Gorontalo hingga tingkat nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....