KemenHAM Evaluasi Perda Baca Tulis Al-Qur'an di Gorontalo

  • 18 Jun 2026 09:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mulai mengevaluasi dua peraturan daerah tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an di Provinsi Gorontalo karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif hak asasi manusia dan kewenangan pembentukan regulasi daerah. Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung, Rabu 17 Juni 2026. Dua regulasi yang menjadi objek pembahasan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur'an bagi Siswa Beragama Islam dan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur'an.

Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari program nasional Kementerian HAM untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia atau P5HAM.

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta para perancang peraturan perundang-undangan yang memberikan kajian terhadap substansi kedua perda menggunakan parameter yang diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menilai setiap produk hukum daerah harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip HAM sejak tahap perencanaan hingga pengundangan.

"Hal ini menarik, karena Kementerian Hak Asasi Manusia perlu mengingatkan bahwa dalam membuat suatu peraturan harus ada dasar-dasar untuk menghormati HAM. Berdasarkan analisis sekilas, aturan ini menyangkut pembatasan yang sudah masuk pada kewenangan mengatur hak kebebasan beragama yang merupakan ranah negara atau pemerintah pusat," ucap Sarton Dali.

Menurutnya, apabila suatu peraturan daerah memuat pembatasan yang menyentuh kebebasan beragama, maka regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Sarton juga mengingatkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak konstitusional dapat mendorong lahirnya gugatan terhadap produk hukum daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera dicabut. Olehnya itu, melalui forum ini kita lakukan analisa mendalam agar menjadi dasar yang kuat ketika bapak dan ibu berkoordinasi dengan DPRD, Bupati maupun Wali Kota," kata Sarton.

KemenHAM menegaskan bahwa regulasi daerah idealnya mengatur kepentingan umum yang berlaku universal. Aturan yang hanya menyasar kelompok tertentu berpotensi dipandang diskriminatif apabila tidak disusun secara proporsional dan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

"Peraturan daerah idealnya mengatur ketertiban umum dan berlaku universal bagi semua orang. Ketika suatu aturan bersifat eksklusif bagi kelompok agama tertentu, ia berpotensi dianggap diskriminatif dari kacamata HAM. Kewajiban pemerintah daerah adalah memfasilitasi pendidikannya, namun format pengaturan hukumnya harus dijaga agar tidak melampaui batas kewenangan daerah atau mencederai hak inklusif warga lainnya," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan membentuk tim untuk menyusun rekomendasi resmi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah kedua perda akan direvisi sebagian atau direkomendasikan untuk dicabut secara menyeluruh agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip HAM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....