KemenHAM Percepat Pembentukan Kantor Wilayah Mandiri Gorontalo
- 19 Mei 2026 19:28 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia RI mulai mempercepat langkah pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM mandiri di Gorontalo. Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi kriteria peningkatan kelas dan pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo, di Aula Kemenkum Gorontalo, Selasa 19 Mei 2026. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Tim Evaluasi Biro SDM, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana KemenHAM RI, Betni H. Purba, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, bersama jajaran Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo.
Dalam arahannya, Mangatas Nadeak menilai pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM Gorontalo menjadi peluang penting untuk memperkuat kelembagaan HAM di daerah.
“Kedatangan ibu Betni dan tim memberi support, semangat, dan arahan bagi kita. Perjuangan ini tidak gampang, dan tidak semua wilayah dikunjungi,” ucap Mangatas Nadeak.
Ia meminta seluruh jajaran Wilayah Kerja Gorontalo bekerja cepat dan solid dalam memenuhi seluruh data dukung yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pembentukan kantor wilayah mandiri.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Pembentukan ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” kata Mangatas.
Sementara itu, Betni H. Purba menjelaskan evaluasi lapangan dilakukan berdasarkan Permenham Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan. Ia menegaskan Gorontalo harus bergerak cepat mengejar target pengusulan ke Kementerian PAN-RB pada 5 Juni 2026.
“Awalnya batas perbaikan adalah 30 Mei, namun karena banyak hari libur di bulan Mei ini, kita harus mempercepat prosesnya,” ujar Betni.
Dalam evaluasi tersebut, KemenHAM menetapkan sejumlah target capaian yang wajib dipenuhi Wilayah Kerja Gorontalo. Di antaranya penanganan minimal 70 kasus isu HAM dengan target tindak lanjut mencapai 85 persen dan penyelesaian kasus sebesar 50 persen.
Selain itu, terdapat target pendampingan terhadap instansi daerah, masyarakat, dan komunitas, termasuk analisis produk hukum daerah serta monitoring proyek strategis nasional dan mitigasi konflik daerah.
Betni juga menekankan pentingnya penunjukan penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) pada setiap substansi pelaporan agar proses evaluasi berjalan efektif dan akuntabel.
“Kejelasan PIC sangat penting agar seluruh data dukung yang dibutuhkan dapat terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Rapat evaluasi tersebut turut membahas kesiapan sarana prasarana, kebutuhan sumber daya manusia, hingga opsi penyewaan gedung kantor yang dinilai strategis untuk mendukung pelayanan publik KemenHAM di Gorontalo secara mandiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....