Kanwil Kemenkum Gorontalo Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan
- 12 Mar 2026 20:18 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan dan Pembudayaan Hukum yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh paralegal Kelurahan Dembe I, anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), aparat kelurahan, serta masyarakat setempat.
Lurah Dembe I, Syamsu Q. Idji, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kelurahan Dembe I telah dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia berharap keberadaan paralegal dan Kadarkum dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul di lingkungan kelurahan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ruly Agus menyampaikan bahwa paralegal merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan materi mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk misi rekodifikasi, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum nasional.
Selanjutnya, Roni Habibie memaparkan pentingnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum secara mudah dan gratis. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara pemateri dan peserta terkait peran paralegal, layanan Posbankum, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembudayaan hukum di tengah masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum. Diharapkan, upaya ini dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat.