Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken Perjanjian Kinerja dan Kontrak Bantuan Hukum

  • 10 Mar 2026 10:40 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (5/3), bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai langkah awal optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum pada tahun anggaran berjalan.

Sebanyak 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berasal dari enam kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo hadir dan menandatangani perjanjian kinerja serta kontrak pelaksanaan bantuan hukum. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang bertujuan menjamin dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Raymond.

Ia menekankan bahwa 11 OBH yang telah menandatangani kontrak tersebut berkewajiban memberikan layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat secara optimal.

Lebih lanjut, Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH yang tidak hanya melaksanakan layanan litigasi dan non-litigasi, tetapi juga aktif dalam pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa). Menurutnya, peran OBH sangat penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo turut memberikan penghargaan kepada sejumlah OBH dengan kinerja terbaik, inovatif, serta konsisten dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, menyampaikan bahwa perjanjian kinerja ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dan evaluasi agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan terukur, transparan, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.

Ia berharap sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan seluruh OBH semakin kuat dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang inklusif dan memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....