Kanwil Kemenkum Gorontalo Dorong Fasilitasi Pendaftaran Merek 52 UKM

  • 23 Feb 2026 19:54 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui koordinasi strategis bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Senin 23 Februari 2026.

Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong, bersama tim, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang UKM, Cilik H. Timayahu, di ruang Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo. Pertemuan ini membahas tindak lanjut rencana fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UKM yang sebelumnya telah direncanakan.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilaksanakan fasilitasi pendaftaran merek bagi 52 UKM di Kabupaten Gorontalo. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Pada proses penyusunan juknis, akan dilakukan kurasi terhadap UKM yang akan difasilitasi. Proses ini juga melibatkan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam pengecekan serta penelusuran merek yang diajukan. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap merek memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki peluang perlindungan hukum yang optimal.

Program fasilitasi pendaftaran merek ini direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan serta penguatan pelindungan hukum bagi pelaku UMKM di daerah.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal Kabupaten Gorontalo di tingkat regional maupun nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....