Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Batudaa Pantai

  • 30 Jul 2026 09:02 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Seorang terduga pelaku ditangkap di kawasan Batudaa Pantai pada Kamis 30 Juli 2026 dini hari, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota sekitar pukul 00.14 WITA di rumah kerabatnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah saat diparkir di depan gudang oli tempatnya bekerja pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah kembali dari membeli rokok. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian menunjukkan sepeda motor dengan nomor polisi DB 3539 AR dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan Tim URC Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya diamankan pada Kamis dini hari tanpa perlawanan," ucap Kompol Akmal Novian Reza.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kompol Akmal Novian Reza.

Polresta Gorontalo Kota terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....