Warga Bongo II Hadang Terduga Pencuri, Polisi Amankan Terduga Pelaku

  • 21 Sep 2026 20:14 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Teriakan warga setelah memergoki orang tak dikenal masuk ke dalam rumah berujung pada tertangkapnya seorang terduga pelaku pencurian di Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Minggu 20 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Aples Bapalangi. Saat hendak sarapan, korban dikejutkan oleh teriakan anaknya yang melihat keberadaan orang tidak dikenal di dalam rumah.

Korban kemudian memeriksa kamar tidur dan mendapati dua unit telepon seluler miliknya telah hilang. Menyadari barang miliknya raib, korban langsung mengejar terduga pelaku sambil meminta bantuan warga sekitar.

Teriakan korban terdengar hingga ke area pembibitan cokelat di sekitar lokasi. Sejumlah pekerja kemudian ikut membantu mengejar dan menghadang seorang pemuda berinisial SH, 23 tahun, yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Warga yang berhasil mengamankan terduga pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polsek Wonosari segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan memastikan situasi tetap kondusif.

Dalam penanganan awal, polisi juga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Kerugian materiel yang dilaporkan korban akibat hilangnya dua unit telepon seluler tersebut ditaksir mencapai Rp6 juta 150 ribu,” ucap Kapolsek Wonosari.

SPKT Polsek Wonosari kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/IX/2026/SPKT/POLSEK WONOSARI/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO.

Polisi juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL sebagai bagian dari proses pelayanan dan administrasi penanganan laporan masyarakat.

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Polsek Wonosari mengingatkan masyarakat agar menyerahkan proses hukum kepada kepolisian apabila menemukan atau memergoki dugaan tindak pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, pelapor juga dapat memantau perkembangan penyidikan melalui layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Polri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....