Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penipuan ke Kejaksaan Gorontalo
- 18 Mei 2026 00:37 WIB
- Gorontalo
RRI.Gorontalo, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026 dan Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Mei 2026 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti.
Dalam pelimpahan perkara ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial S.A.W.H, warga Kabupaten Gorontalo yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Kasus penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 silam di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Dir Krimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 dan satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka.
Kombes Pol. Teddy juga menjelaskan bahwa selama proses Tahap II berlangsung, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Penyesuaian Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....