Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bulotadaa Timur Terancam 9 Tahun Penjara

  • 27 Apr 2026 15:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial AH (51) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di Kota Gorontalo. Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang terjadi di wilayah Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana.

Korban dalam kasus tersebut berjumlah dua orang dan masih berusia anak-anak.

“Korban masing-masing berinisial KAM usia 7 tahun dan NI usia 6 tahun,” ucap Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, dalam konferensi Pers di Mapolresta, Senin 27 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat para korban sedang bermain di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Pelaku diduga mendekati korban dengan berbagai cara hingga akhirnya melakukan tindakan melanggar hukum terhadap keduanya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Akmal.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah diproses hukum sebelumnya.

“Tersangka pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2022 dan masih dalam masa pembebasan bersyarat,” tambahnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 junto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....