Bhabinkamtibmas Mediasi Penanganan Kasus Pencurian di Boalemo
- 22 Apr 2026 04:34 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis. Selasa (21/4/2026), Bhabinkamtibmas Desa Tangkobu, Bripka Hajrin Ntuiyo, berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa kasus pencurian di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Kasus ini melibatkan Hiyang Hasan (43) sebagai pihak pertama dan Eva Panigoro (44) sebagai pihak kedua, dengan kerugian dilaporkan mencapai Rp680.000.
Kronologi bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan anak pihak pertama terhadap pihak kedua. Menindaklanjuti hal tersebut, Bripka Hajrin Ntuiyo bersama Pemerintah Desa Tangkobu menggelar mediasi di kantor desa yang turut disaksikan aparat desa dan kedua belah pihak. Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai, dengan pihak pertama bersedia membayar ganti rugi secara penuh.
Kepala Desa Tangkobu mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis Polri dalam menangani persoalan masyarakat. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak. Upaya ini sejalan dengan program Problem Solving Polri yang mengedepankan mediasi guna menjaga keharmonisan masyarakat, serta menjadi bukti komitmen Polres Boalemo dalam mencegah konflik berkembang menjadi tindak kriminal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....