Pelimpahan Kasus Asusila Anak ke JPU di Gorontalo
- 23 Apr 2026 11:31 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyampaikan bahwa perkara yang dilimpahkan merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus ini diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketentuan tersebut juga telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 4 Februari 2026.
“Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan inisial RMY, berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Gorontalo, agar selalu waspada di mana pun berada. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mengingat tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....