Polda Gorontalo Tahan Terduga Pelaku Kasus Perlindungan Anak

  • 31 Mar 2026 20:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdirektorat IV mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perlindungan anak, Selasa 31 Maret 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak yang termasuk kelompok rentan,

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi yang telah diterbitkan pada 29 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Teddy Rachesna.

Ia menyebutkan, tersangka berinisial MRA kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kejahatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Langkah penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menjaga norma hukum dan moral,” kata Teddy Rachesna.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....