Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer di Leato Utara
- 24 Mar 2026 18:01 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Polisi Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dengan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam, Selasa 24 Maret 2026. Pelaku berinisial DK (17) ditangkap setelah sempat bersembunyi di rumah neneknya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Jatanras usai melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dengan dua korban, yakni AS dan MNP, yang melintas di depan RM Brazil, Jalan R. Arje Slamet.
Pertikaian tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku menggunakan tombak dan panah wayer untuk menyerang korban hingga mengalami luka serius.
“AS mengalami luka di dada kiri, sementara MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ucap Akmal.
Ia menegaskan, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan pencarian intensif, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya,” kata Akmal.
Diketahui, pelaku DK merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan serta pengrusakan kantor Polsek KPG dan telah menjalani hukuman pada Juni 2024.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam, sementara aparat kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....