Kasus Pencurian Mesin Serut Kayu di Tabongo Terungkap

  • 24 Agt 2025 20:44 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) yang terjadi di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/8/2025).

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Ipda Djefri Dangkua, menjelaskan, sehari setelah menerima laporan warga dengan Nomor: LP/B/170/VIII/2025/SPKT/RES GTLO/POLDA GORONTALO, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing MD (20) dan AD (18) warga Kecamatan Tibawa, serta AP (20) warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pencurian mesin serut kayu tersebut,” ucap Ipda Djefri, Jumat (22/8/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang yakni MD dan AD sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gorontalo.

“Untuk MD dan AD, kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo sub Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambahnya.

Adapun modus operandi para pelaku yakni berpura-pura mencari barang bekas atau besi tua dengan berjalan menyusuri area belakang rumah warga. Saat situasi sepi dan tidak ada pemilik rumah, para pelaku langsung membawa kabur mesin serut kayu yang mereka temukan.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin serut kayu merek RYOBI HL-82N dan satu unit bentor Absolute Revo yang digunakan pelaku.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....