Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan di TPI
- 27 Jul 2025 20:33 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Kejadian tersebut menimpa seorang pria bernama Iwan Tahir pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial RO (39), warga Jakarta, dan EP (29), warga Bone Bolango, pada Kamis (24/7/2025).
Menurut AKP Akmal, penganiayaan bermula saat kedua pelaku mendatangi korban di TPI. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Polri dari Polda Metro Jaya sebelum memukul korban secara brutal menggunakan selang air secara berulang kali.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke dalam mobil oleh pelaku dan kembali dianiaya hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Aksi ini diduga dipicu oleh kecurigaan pelaku bahwa korban telah mencuri ikan milik kerabat mereka.
Barang bukti berupa satu unit selang air dan mobil Toyota Innova warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut kini diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....