Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Pengrusakan
- 19 Jul 2025 21:42 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo:Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan yang terjadi pada April 2024 lalu di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial RI (31), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dan MK (33), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Keduanya diamankan pada Sabtu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Menurut AKP Akmal, kedua pelaku merusak jendela kaca dan televisi merek Samsung 43 inci milik korban berinisial RT menggunakan parang, yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp5.400.000.
“Para pelaku telah dipanggil dua kali oleh penyidik, namun tidak pernah hadir. Karena itu, Tim Resmob Rajawali melakukan penjemputan paksa. Lokasi persembunyian mereka juga berpindah-pindah,” ucap AKP Akmal, Senin (14/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....