Polsek Kota Timur Amankan Pelaku Pencurian di Mall
- 06 Jul 2025 18:51 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Unit Reskrim Polsek Kota Timur bersama Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko aksesori di City Mall Gorontalo, Jumat (4/7/2025). Pelaku berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, diciduk saat hendak melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. RM terekam kamera CCTV sedang mencuri sejumlah perhiasan seperti kalung dan gelang, serta satu buah tas dari toko tersebut.
Menurut AKP Akmal, pihak toko mulai mencurigai gerak-gerik RM yang membawa tas saat berkeliling di dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan kamera pengawas, terlihat jelas pelaku mengambil barang dari etalase dan menyembunyikannya. Petugas keamanan langsung menghubungi aparat, yang kemudian mengamankan pelaku di lokasi.
Setelah diamankan, RM juga mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian di toko yang sama pada 17 Juni 2025. Saat itu, pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lalu mengambil 109 buah perhiasan (kalung dan gelang) yang dipajang, serta satu buah tas ransel hitam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah tas ransel berwarna hitam, 109 buah aksesori titanium, dan rekaman CCTV. Semua barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berulang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tutup AKP Akmal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....