Polsek Telaga Biru Amankan Miras di Dulamayo

  • 07 Jul 2025 17:01 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan yang dilaksanakan Minggu (06/07/2025), petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus dari sebuah warung di Desa Dulamayo Utara.

Sebanyak lima botol berukuran 600 ml minuman keras tradisional jenis cap tikus diamankan dari salah satu warung milik M (25), warga Dusun Piloaita, Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kapolsek Telaga Biru, IPTU Fitri Sarino Ali menjelaskan, barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang dipicu oleh peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Untuk miras yang kami temukan, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas sosial dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Telaga Biru," tegasnya

Pihak Polsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan keamanan lingkungan. (RA)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....