Kapolres Pohuwato Rilis Kasus Penganiayaan Anak
- 21 Jun 2025 15:42 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, memimpin kegiatan press release kasus penganiayaan yang berlangsung di lobby depan Mapolres Pohuwato, Jumat (20/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Plt. Kasi Humas Iptu I Ketut Suka dan Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.
Kapolres Pohuwato menjelaskan bahwa kasus ini terkait perbuatan cabul yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial YT, warga Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban YP yang masih berusia 13 tahun.
Menurut keterangan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri uang dari bagasi motor. Namun, saat melihat korban yang sedang tidur memakai daster, pelaku justru melakukan tindakan bejat tersebut.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, dan pada 15 Juni 2025, pelaku yang didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polres Boalemo. Tim Opsnal Polres Pohuwato kemudian menjemput pelaku dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu gunting berwarna pink, satu flashdisk berwarna hitam berisi rekaman CCTV kejadian, serta satu baju daster coklat bermotif bunga milik korban.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk tahap satu dan pengiriman ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....