Polresta Gorontalo Kota Amankan Tiga Remaja Pengguna Narkoba

  • 30 Mar 2025 19:16 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Gorontalo dengan menangkap tiga remaja yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah MARU (22) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan RI (22) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba setelah menerima laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/3/2025) Kapolresta Gorontalo Kota Ade Permana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan pihaknya mengamankan 20 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 262,73 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti dua buah sachet plastik klip kosong, sebuah bong (alat hisap sabu), dua buah pirek kaca, dua buah sedotan, sebuah handphone, pembungkus rokok Sampoerna, dan sebuah korek api gas.

AKP Dimas mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap MARU pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah kamar kos. MARU ditangkap saat sedang memegang satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu. Saat diinterogasi, MARU mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari MFL.

“Berdasarkan pengakuan MARU, tim Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu, yang disembunyikan di dalam bantal. MFL mengungkapkan bahwa sebagian dari barang bukti tersebut telah dijual kepada RI. Tim kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil mengamankan RI di rumahnya, bersama dengan satu sachet plastik klip yang juga diduga berisi sabu,” ucap AKP Dimas.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka MFL dijerat dengan pasal yang lebih berat, sementara MARU dan RI dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya untuk tidak beroperasi di wilayah Gorontalo.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....