Polresta Gorontalo Kota Tangkap 6 Debt Collector Usai Pengeroyokan
- 29 Mar 2025 21:30 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (28/3/2025) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah debt collector. Insiden tersebut sempat viral di media sosial, di mana sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap seorang konsumen di jalanan pada 17 Agustus tahun lalu.
Video yang beredar menunjukkan para pelaku menggunakan batu, balok kayu, dan helm untuk memukuli korban yang diduga merupakan pelanggan dari sebuah lembaga pembiayaan. Aksi brutal tersebut mendapat perhatian publik, terutama karena kejadian ini dilakukan secara terang-terangan di tempat umum, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan tim penyidik bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi enam orang yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
“Para tersangka terdiri dari enam individu dengan usia yang bervariasi, mulai dari 21 hingga 33 tahun. Mereka berasal dari beberapa kelurahan di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Para pelaku akan dikenakan pasal tentang penganiayaan dan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum,” ucap AKP Akmal.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan tindakan pengeroyokan ini berhubungan dengan masalah utang-piutang yang melibatkan korban. Beberapa tersangka diketahui bekerja sebagai debt collector yang sering melakukan penagihan dengan cara-cara kekerasan. Kasus ini memicu perdebatan mengenai metode penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat melaporkan setiap tindakan kekerasan yang berpotensi merugikan atau mengancam keselamatan. Kini, para tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....