Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Bolmong Selatan
- 05 Jan 2025 21:28 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, dengan dukungan Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian, Riko Mokoagow alias Riko (35), di Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan pencurian yang terjadi di Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelapor meninggalkan kontrakannya dengan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setibanya kembali, pelapor mendapati barang-barangnya, termasuk tas, handphone, dan sepeda motor, telah hilang. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp18.100.000.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Otanaha melakukan penyelidikan di Kelurahan Tapa dan Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, Riko Mokoagow, yang saat itu diketahui berada di Desa Sinombayuga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk melaksanakan pengejaran. Pada pukul 19.00 WITA, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri dari korban, di antaranya: satu unit sepeda motor Soul GT warna putih-merah, dua unit handphone Samsung dan Tecno Spark warna hitam, serta tiga tas warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa Riko Mokoagow adalah seorang residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian. Tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2023, dengan menyasar belasan kendaraan bermotor, handphone, dan bahkan lima unit mesin traktor.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa. Dengan pengakuannya, kami dapat mengidentifikasi beberapa lokasi pencurian yang dilakukannya di wilayah Gorontalo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum teridentifikasi,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....