Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo

  • 21 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh dan Sumatera tahun 2024, Jumat 21 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing Ketua KONI Provinsi Gorontalo berinisial FS, Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo berinisial AP, serta dua orang dari pihak penyedia atau perusahaan yakni MAH dan MAM.

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin menjelaskan, pada tahun 2024 KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sekitar Rp25 miliar.

Dari total dana hibah tersebut, Rp16,6 miliar diantaranya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan persiapan dan pasca PON Aceh dan Sumatera. Di antaranya pengadaan peralatan serta perlengkapan untuk atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi hak atlet, dan bantuan untuk cabang olahraga untuk pelaksanaan try out untuk persiapan PON.

"Namun dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK-nya, melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana aturan atau pedoman yang ada di KONI," kata Erwin.

"Kemudian, sebagian dari kegiatan itu digunakan lagi untuk bantuan kepada cabang-cabang olahraga, yang mana cabang-cabang olahraga ini tidak menerima seutuhnya dari bantuan yang diberikan kepada para atlet," tambahnya.

Erwin mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.322.919.275. Khusus penetapan tersangka terhadap FS dilakukan karena kapasitasnya sebagai Ketua yang memiliki tanggungjawab secara keseluruhan dari dana hibah yang terima KONI Provinsi Gorontalo.

"Dan menerima sejumlah dana dari kegiatan-kegiatan yang saya jelaskan tadi, dengan rinciannya kurang lebih FS itu Rp885.740.000. Kemudian saudara AP selaku Sekum menerima Rp474.125.000. Kemudian MAH selaku penyedia itu Rp704.434.275. Kemudian MAM dari CV Rahma kurang lebih menerima sebesar Rp254.120.000. Dari Dana yang mereka dapatkan ini, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," tandasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ke empat tersangak langsung dibawa menuju Lapas Gorontalo dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Mereka akan menjalani penahanan kurang lebih selama 20 hari ke depan. Mereka dipersangkakan dengan pasal 603 dan 604 KUHP terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....