Kanwil DJPb Gorontalo Jamin Layanan Selesai Satu Hari Kerja, Tanpa Biaya
- 01 Agt 2026 18:44 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas biaya kepada seluruh pengguna layanan. Seluruh jenis layanan yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb diselesaikan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dengan jangka waktu maksimal satu hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan Press Conference ALCo Regional Makro Ekonomi, Keuangan dan Moneter Lo Hulonthalo di Aula Dulohupa Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Jumat 31 Juli 2026.
Arie menjelaskan, komitmen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada pengguna layanan, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo telah menerapkan standar pelayanan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga seluruh proses pelayanan memiliki kepastian prosedur, waktu, dan kualitas pelayanan," ujar Arie.

Ia menjelaskan, layanan yang diberikan Kanwil DJPb Gorontalo meliputi pengesahan revisi DIPA kementerian/lembaga di daerah, pengajuan nomor register hibah langsung dari dalam negeri, persetujuan penetapan maksimum pencairan PNBP tidak terpusat pada satuan kerja, hingga persetujuan pemberian uang persediaan (UP) yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN.
"Setiap pelayanan dilakukan berdasarkan SOP yang jelas dengan jangka waktu penyelesaian satu hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya," kata Arie.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, Kanwil DJPb Gorontalo juga menyiapkan mekanisme kompensasi apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurut Arie, satuan kerja yang telah mengajukan layanan dan mengalami keterlambatan atau pelayanan yang tidak sesuai SOP akan memperoleh pelayanan khusus dengan prioritas penyelesaian oleh petugas.
"Apabila terdapat pengajuan yang telah terkonfirmasi dari satuan kerja terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP, kami menyediakan kompensasi berupa pelayanan khusus oleh petugas agar pengguna layanan memperoleh penyelesaian secara lebih cepat dan diprioritaskan," tambahnya.
Melalui penerapan standar pelayanan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo berharap kepercayaan para pengguna layanan semakin meningkat serta mampu mendukung tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....