Evaluasi Keuangan Desa Pohuwato 2026

  • 11 Apr 2026 19:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato.

Kegiatan diawali dengan paparan Inspektur Daerah, Irfan Saleh, terkait fenomena masih cukup banyaknya aduan penyimpangan dana desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, sistem pengawasan telah diatur dengan baik. Di tingkat desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas serta pendamping desa. Di tingkat kecamatan, pengawasan dilakukan oleh camat beserta jajaran, sementara di tingkat kabupaten dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta tenaga ahli pendamping masyarakat.

“Hipotesis kami, jika semua pihak telah berperan aktif dan positif, seharusnya tidak banyak kasus aduan penyimpangan yang terjadi,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, kami dari Inspektorat Daerah ingin mendengarkan langsung bagaimana peran-peran tersebut dijalankan, sehingga ke depan tata kelola dana desa menjadi lebih baik dan tidak ada lagi aparat desa yang berhadapan dengan masalah hukum,” tambahnya.

Irfan Saleh juga mengungkapkan rasa syukur karena berbagai unsur, mulai dari BPD, kepala desa, camat, tenaga ahli, hingga pendamping desa telah menyampaikan berbagai persoalan dan saran.

“Saran-saran tersebut akan kami rumuskan menjadi regulasi dalam bentuk surat edaran bupati oleh Inspektorat Daerah, demikian pula oleh Dinas PMD,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Pohuwato melalui Dinas PMD menggelar rapat koordinasi dan evaluasi ini yang turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMD Kadir Amran, serta unsur terkait lainnya.



google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....