Penerimaan Pajak Gorontalo Secara Bruto Turun, Neto Tumbuh

  • 28 Jan 2026 13:34 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Hingga 31 Desember 2025, Penerimaan Pajak Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo secara bruto mengalami pertumbuhan negative sebesar 9,21 persen, dari penerimaan secara bruto di tahun 2024. Dimana pada tahun 2025 Penerimaan Pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo mencapai Rp1078,46 Miliar, sedangkan di tahun 2025 penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo sebesar Rp979,16 Miliar. 

Kepala Seksi Pengawasan V, Kantor Pajak  Pratama (KPP) Gorontalo, Sigit Heningpratikta menegaskan, jika dilihat dari penerimaan pajak secara neto hingga 31 Desember 2025, tumbuh positif sebesar 2,94 persen, dari penerimaan secara neto di tahun 2024 sebesar Rp913,12 Miliar, di tahun 2025 mencapai RP939,99 Miliar. Menurutnya, meskipun mengalami pertumbuhan yang positif capaian penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo belum mencapai target 

“Penerimaan pajak Provinsi Gorontalo selama tahun 2025 secara bruto penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negative sebesar 9,21 persen, dari penerimaan bruto sebesar di tahun 2024 sebesar Rp1078,46 Miliar, penerimaan di tahun 2025 mengalami pertumbuhan negative sebesar sebesar 9,21 persen atau RP979,16 Miliar. Atau kurang lebih penurunannya sebesar hampir Rp100 Miliar,” Ujar Sigit Heningpratikta, pada kegiatan Press Conference ALCo Regional, Makro Ekonomi, Keuangan, dan Moneter Lo Hulonthalo, yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

“Namun jika dilihat secara neto penerimaan pajak selama tahun 2025 tumbuh posisitf sebesar  2,94 persen, dari penerimaan neto tahun 2024 Rp913,12 Miliar di tahun 2025 penerimaan neto-nya RP939,99 Miliar, atau secara rupiah tumbuh sebesar Rp26,8 Miliar. Walaupun tumbuh positif  penerimaan neto penerimaan pajak tersebut capaiannya belum mencapai target sebesar Rp1100,65 Miliar, atau pencapaiannya hanya sekitar 80,68 persen,” tambahnya

Ia menjelaskan, penurunan terbesar terjadi pada dua jenis pajak utama, yaitu PPh Non-Migas dan PPN. PPh Non-Migas mengalami penurunan sebesar 22,52 persen atau sekitar Rp104 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN mengalami penurunan sebesar 3,4 persen, dengan nilai penurunan mencapai Rp15,2 miliar.

“Dilihat dari penerimaan tersebut jenis pajak yang penurunannya paling besar ada dua yaitu PPh Non Migas dan PPN. Kalau kita melihat dari PPh non migas tumbuh negative sebesar 22,52 persen, atau secara ruaih tumbuh negative turun sebesar RP104 miliar rupiah. Sedangkan PPN nya turun sebesar Rp15,2 Miliar atau turun sebesar 3,4 persen,” jelas Sigit

Meskipun beberapa sektor pajak mengalami penurunan, ada dua jenis pajak yang menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya. PBB mengalami kenaikan sebesar 9 persen, meskipun angkanya tidak terlalu signifikan, yaitu hanya sebesar Rp851,22 juta. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Lainnya menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Dari hanya Rp51 juta pada 2024, penerimaan pajak ini melonjak menjadi Rp146,2 miliar pada 2025.

“Namun terdapat dua jelas pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan positif yaitu PBB dan Pajak Lainya. Dimana pajak PBB tumbuh sebesar 9 persen dan penerimaan dari sector PBB ini tidak naik siknifikan atau hanya sebesar Rp851,22 juta rupiah. Sedangkan untuk penerimaan Pajak lainnya tumbuh sangat positif dimana pada tahun 2024 hanya Rp51 juta di tahun 2025 penerimaannya tumbuh menjadi Rp146,2 Miliar,” tegasnya

Kantor Pajak  Pratama (KPP) Gorontalo akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan. Sigit berharap, meskipun 2025 tidak mencapai target yang diinginkan, evaluasi dan strategi yang lebih tepat akan dijalankan agar target yang lebih besar pada 2026 dapat tercapai. 

"Dengan berbagai langkah strategis yang sudah dan akan diterapkan, kami optimis penerimaan pajak dapat meningkat di tahun-tahun mendatang," pungkasnya. (RA) 


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....