Pemkot Gorontalo Melakukan Penataan Aset Milik Pemda

  • 26 Jan 2026 11:12 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo: Pemkot Gorontalo melakukan penataan aset milik Pemda. Salah satu aset yang saat ini ditangani kawasan Blue Marlin. Langkah yang dilakukan diawali rapat bersama dengan kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili. Rapat ini di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Selasa 20 Januari 2026.

Untuk diketahui, Blue Marlin merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo. Aset Pemkot tersebut selama ini disewakan kepada salah satu pengusaha.

Penyewaan ini diperkuat dengan dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun belakangan hal ini menjadi polemik yang dipicu adanya dua dokumen dengan waktu penggunaan yang berbeda, yakni 20 dan 30 tahun.

"Ada dua dokumen, yang satu penggunaan 20 tahun, satunya lagi 30 tahun," kata Sekda Ismail.

Bukan cuma itu, waktu penggunaan juga terdapat kekeliruan. Yang harusnya dari 2002 berdasarkan kerjasama antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha.

Namun yang diterbitkan penggunaan sejak 2008. Persoalan ini diminta Sekda Ismail agar segera diselesaikan dengan baik oleh Kantor pertanahan Kota Gorontalo.

Permintaan ini merupakan aspirasi dari para penasehat hukum Pemkot yang juga hadir pada rapat tersebut.

"Kami harap ini segera dicarikan solusi sederhananya tanpa memakan waktu yang berlama-lama," ujar Sekda.

Tuntutan Sekda Ismail ditanggapi oleh Kepala Kantor pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili. Dimana, ia berjanji akan segera menyelesaikan polemik aset Blue Marlin ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....