Sekda Boalemo Minta ASN Segera Tuntaskan TGR BPK

  • 06 Jul 2026 12:03 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Boalemo – Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Prof. Nurdin, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk segera menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih menjadi temuan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan saat disela-sela pelaksanaan apel awal bulan di berlangsung di Alun-alun Tilamuta, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam arahannya, Prof. Nurdin mengatakan Pemerintah Kabupaten Boalemo akan mengikuti Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo. Ia menjelaskan, salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah tindak lanjut atas Instruksi Bupati mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran. Selain itu, terdapat perluasan cakupan penyelesaian TGR yang sebelumnya mencakup temuan tahun 2017 hingga 2024, kini diperluas menjadi tahun 2005 hingga 2024 berdasarkan Nota Tugas Khusus (NTK).

"Kita akan melaksanakan Sidang Paripurna LKPJ audit di DPRD Kabupaten Boalemo. Kita sudah melewati fase pemeriksaan secara intensif oleh BPK dan sudah mengetahui poin-poin yang menjadi catatan penting. Kita masih menunggu pandangan dari masing-masing fraksi, dan seluruh catatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi yang segera diselesaikan," ucap Sekda Prof. Nurdin

"Setelah terbitnya instruksi Bupati terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran, catatan yang paling penting adalah TGR. Awalnya tunggakan dari tahun 2017 sampai 2024, tetapi setelah keluarnya Nota Tugas Khusus diperpanjang lagi menjadi tahun 2005 sampai 2024," Tambahnya

Sekda menegaskan, seluruh ASN yang masih memiliki kewajiban TGR diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boalemo. Menurutnya, penyelesaian TGR tidak dapat diabaikan meskipun ASN yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun karena tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Saya berpesan kepada seluruh aparatur, khususnya ASN yang merasa memiliki tanggungan TGR, agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat. Jangan menganggap persoalan ini aman karena meskipun sudah pensiun tetap akan dikejar, sebab ini merupakan tuntutan ganti rugi," tambahnya.

Prof. Nurdin juga meminta Inspektorat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kemungkinan masih adanya temuan yang belum diselesaikan sejak tahun 2005. Ia menilai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjadi teladan dalam penyelesaian kewajiban tersebut agar tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Panjangnya rentang waktu dari tahun 2005 sampai 2024 menunjukkan masih mungkin ada temuan yang belum diselesaikan. Saya meminta Inspektorat mengecek hal ini, khususnya kepada para pimpinan OPD. Pimpinan harus menjadi contoh bagi seluruh aparatur, termasuk saya sendiri," tegasnya

Menurutnya, penyelesaian seluruh rekomendasi BPK dan catatan DPRD akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boalemo. (RA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....