KPPN Gorontalo Terapkan RPATA Akhir Anggaran

  • 08 Jan 2026 20:32 WIB
  •  Gorontalo

KBRN Gorontalo - Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, satuan kerja dihadapkan pada tantangan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai pada periode 23–31 Desember 2025. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menerapkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.

Menurut  Daniel Ferdinand Pandegirot Fungsional PTPN KPPN Gorontalo mekanisme RPATA merupakan tata cara pembayaran atas pekerjaan yang prestasinya belum diterima pada akhir tahun anggaran, di mana dana dicairkan terlebih dahulu ke rekening penampungan. 

'Pembayaran kepada penyedia barang dan jasa baru dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima. Skema ini dirancang agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan secara aman, efektif, efisien, dan akuntabel,'jelas  Daniel .

RPATA menampung pendanaan dalam jumlah signifikan dan memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang melewati batas akhir tahun anggaran. Penggunaannya tidak hanya mencerminkan kebutuhan operasional satuan kerja, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola realisasi pekerjaan yang memerlukan penanganan lintas tahun.

Dalam proses bisnisnya, RPATA meliputi beberapa tahapan. Pertama, penampungan RPATA, yaitu penempatan dana untuk pekerjaan yang belum selesai ke rekening penampungan sesuai nilai termin yang telah diverifikasi. Kedua, pembayaran RPATA, di mana pencairan dana dari rekening penampungan ke rekening penyedia dilakukan setelah penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan melalui pengajuan SPP/SPM pembayaran.

Tahapan berikutnya adalah penihilan RPATA. Satuan kerja melakukan penelitian terhadap sisa dana yang terdapat di rekening penampungan untuk kemudian disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau rekening khusus apabila terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM penihilan. Selain itu, terdapat mekanisme pemberian kesempatan pekerjaan, yaitu kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender. Pemberian kesempatan ini dapat dilakukan maksimal dua kali dengan akumulasi waktu tidak melebihi 90 hari kalender.

Berdasarkan data pelaksanaan RPATA di KPPN Gorontalo per 8 Januari 2026, tercatat penampungan RPATA sebanyak 106 SPM dengan nilai mencapai Rp296.313.428.172. Sementara itu, pembayaran RPATA telah dilakukan melalui 57 SPM dengan nilai Rp13.941.228.442. Untuk penihilan RPATA, telah diterbitkan 1 SPM dengan nilai Rp9.400.000. Selain itu, terdapat 16 kontrak yang mendapatkan pemberian kesempatan pekerjaan, dengan catatan data tersebut akan diperbarui seiring berjalannya proses penyelesaian pekerjaan.

Sebagian SPM pembayaran RPATA belum diajukan karena masih menunggu penyelesaian pekerjaan oleh penyedia. Seiring dengan progres pekerjaan, nilai pembayaran dari RPATA diperkirakan akan terus bertambah.

Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme RPATA telah dimanfaatkan secara optimal oleh satuan kerja di wilayah Gorontalo. Dengan total penampungan mencapai Rp296,31 miliar, pemerintah memberikan kepastian pembayaran kepada penyedia barang dan jasa meskipun pekerjaan belum sepenuhnya selesai pada akhir tahun anggaran. Pembayaran yang telah terealisasi sebesar Rp13,94 miliar menjadi bukti bahwa mekanisme ini berjalan sesuai ketentuan, disertai dengan penihilan dana yang mulai dilakukan serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan lintas tahun.

Implementasi PMK Nomor 84 Tahun 2025 melalui mekanisme RPATA di KPPN Gorontalo menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran di akhir tahun. RPATA tidak hanya memberikan kepastian kepada penyedia barang dan jasa, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ke depan, mekanisme ini diharapkan dapat menjadi praktik terbaik dalam pengelolaan APBN serta mendukung percepatan pembangunan tanpa terhambat oleh batas waktu tahun anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....