Bea Masuk Gorontalo 100 Persen, Cukai Didominasi Denda
- 24 Des 2025 17:30 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Gorontalo hingga November 2025 relatif stabil tanpa perubahan signifikan. Kepala Kantor Bea dan Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menjelaskan, secara fiskal terdapat tiga jenis penerimaan utama, yakni bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Ade Zirwan mengungkapkan, penerimaan bea masuk justru telah memenuhi target yang ditetapkan. Sementara itu, untuk bea keluar, hingga kini belum terdapat penerimaan dari Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disebabkan belum adanya komoditas ekspor dari Gorontalo yang dikenakan pungutan bea keluar.
“Terkait dengan kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan fiskal, ada tiga yaitu bea masuk, bea keluar, kemudian cukai. Untuk Gorontalo, dari sisi aspek fiskal, ketiga penerimaan tersebut tidak terlalu banyak mengalami perubahan data. Sampai dengan bulan November, target bea masuk sebesar Rp12,67 juta dan itu sudah terealisasi seluruhnya atau 100 persen,” jelasnya ujar Ade Zirwan, pada Press Conference Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional dengan periode realisasi hingga 30 November 2025, bertempat di aula Mohuyula Kanwil DJPb, Selasa (23/12/25).
“Untuk bea keluar, Gorontalo tidak memiliki komoditas ekspor yang dikenakan bea keluar. Bea keluar ini hanya dikenakan pada komoditas tertentu. Sampai saat ini dari Gorontalo belum ada komoditas yang terkena bea keluar,” ungkap Ade

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor cukai. Menurut Ade, Gorontalo belum memiliki industri atau produksi barang kena cukai yang penyetoran cukainya dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai Gorontalo.
“Untuk cukai, di Gorontalo belum ada produksi barang kena cukai yang penyetoran cukainya dilakukan di kantor Bea Cukai Gorontalo. Gorontalo masih menjadi daerah pemasaran barang kena cukai, sehingga tidak ada penerimaan negara dari setoran cukai produksi yang dibayarkan melalui Bea Cukai Gorontalo,” katanya
Meski demikian, penerimaan negara dari sektor cukai tetap ada, meskipun bukan berasal dari produksi, melainkan dari penegakan hukum.
“Realisasi penerimaan cukai lainnya diperoleh dari denda administrasi atas pelanggaran cukai, dengan nilai sampai dengan November mencapai Rp2,047 miliar,” tambah Ade Zirwan.
Kantor Bea dan Cukai Gorontalo terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai dengan potensi ekonomi daerah. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....