Pemerintah Daerah Se-Provinsi Serahkan LKPD
- 22 Mar 2025 13:47 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Gorontalo, Jumat (21/03/25).
Gubernur Gorontalo, Ir. Gusnar Ismail pada kesempatan itu, menekankan pentingnya kemitraan yang terjalin antara pemerintah daerah dan BPK Perwakilan Gorontalo dalam upaya pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurut Gusnar, peran BPK RI sangat vital dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kehadiran BPK RI menjadi bagian penting bagi kami dalam mengelola keuangan negara dengan kapabel dan transparansi. Kami berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terus memberikan pengarahan, masukan, dan petunjuk terkait administrasi pengelolaan keuangan di setiap daerah,” ujar Gusnar
“Kami para kepala daerah se-Provinsi Gorontalo hadir langsung untuk menyerakan laporan keuangan unaudited ke BPK. Semoga ini menjadi pertanda bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota senantiasa dalam proses atau diproses secara transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya
Gubernur berharap, dengan adanya pendampingan dari BPK, sistem administrasi keuangan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun publik, dan bebas dari penyalahgunaan yang dapat berujung pada praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto menyampaikan, penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3, yang mewajibkan setiap Gubernur, Walikota, atau Bupati untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah laporan keuangan diterima, petugas kami akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Hery Purwanto
Hery menambahkan, pemeriksaan terinci ini merupakan bagian dari tugas rutin BPK yang telah dipahami oleh pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut akan dimulai pada minggu kedua bulan April 2025, dengan fokus pada pengujian substantif atas akun-akun dan transaksi yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan salah saji material.
“BPK akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Kode Etik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme,” tegas Hery.
Pada kesempatan itu mengingatkan pentingnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan BPK dalam menyediakan data yang benar, agar pemeriksaan dapat berlangsung dengan lancar dan tepat waktu. BPK berkomitmen untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Selain di hadiri Gubernur Gorontalo Ir. Gusnar Ismail, pada Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 itu juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi, Bupati Kabupaten Boalemo Drs. Rum Pagau, Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul Mbuinga, Bupati Bone Bolango Ismet Mile, Pj. Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe serta Wakil Walikota Indra Gobel. Hadir pula Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan Daerah dari masing-masing daerah. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....