Realisasi TKD Gorontalo 2024 Melebihi Target
- 23 Jan 2025 11:14 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Sampai dengan akhir tahun 2024, total realisasi Transfer Ke Daerah (TKD) di Gorontalo tersalur sebesar Rp6,27 triliun atau 98,30 persen dari pagu anggaran. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya realisasi mengalami peningkatan sebesar 3,71 persen year on year (yoy).
Menurut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Gorontalo Adnan Wimbyarto, Transfer Ke Daerah pada tahun 2024 tertinggi disumbang oleh Dana Alokasi Umum atau DAU mencapai Rp4,24 triliun atau 65,43 persen dari total pagu TKD di Gorontalo. Pada Desember 2024 Dana Alokasi Umum terealisasi sebesar 99,40 persen dari Pagu atau sebesar Rp4,21 triliun, tumbuh hingga 6,66 persen (yoy).
“Sampai dengan akhir tahun 2024, total realisasi TKD di Gorontalo tersalur sebesar Rp6,27 triliun atau 98,30 persen dari pagu anggaran. Realisasi ini jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 3,71 persen Year On Year (yoy),” ujar Adnan Wimbyarto pada kegiatan Press Conference APBN Lo Hulonthalo periode realisasi sampai dengan 31 Desember 2024, Senin (20/01/25).
“Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan unsur Transfer Ke Daerah dengan Pagu tertinggi mencapai Rp4,24 triliun atau 65,43 persen dari total pagu TKD di Gorontalo. Per Desember 2024 DAU tersalurkan mencapai 99,40 persen dari Pagu atau sebesar Rp4,21 triliun, tumbuh hingga 6,66 persen (yoy),” jelasnya

Sementara itu, Dana Desa dan Dana Intensif Fiskal menjadi unsur TKD dengan persentase realisasi tertinggi, yaitu 100 persen. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi unsur dengan persentase realisasi terendah, mencapai 90,68 persen. Hal ini tegas Kakanwil disebabkan adanya DAK Fisik yang gagal salur oleh KPPN Gorontalo sebesar Rp32,31 miliar dikarenakan adanya keterlambatan pekerjaan fisik akibat terjadinya gagal kontrak.
“Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo telah pro aktif melaksanakan pembinaan terkait dengan pengelolaan DAK Fisik pada seluruh pemerintah daerah di wilayah Gorontalo. Diharapkan pada tahun 2025 ini pemda dapat memitigasi risiko kegagalan salur agar tidak kembali terjadi,” terang Kakawil
Dijelaskan, beberapa pendekatan yang dapat ditempuh antara lain dengan cara memastikan pemenang tender adalah pihak yang mempunyai kemampuan baik dalam menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, jika terdapat rekanan yang gagal kontrak dapat dipertimbangkan pemberian sanksi seperti blacklist dalam jangka waktu tertentu.
“Secara Umum Pemda perlu memastikan dan meningkatkan kapasitas SDM terkait pemilihan penyedia barang/jasa di setiap OPD, agar proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik,” ucapnya. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....