Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
- 24 Mei 2026 19:08 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa pelaksanaan kurban memiliki waktu tertentu yang harus diperhatikan agar ibadah tersebut sah menurut syariat.
Awal Waktu Berkurban
Menurut penjelasan dalam kitab Fathul Qarib, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Apabila seseorang menyembelih hewan sebelum salat Id, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan agar penyembelihan dilakukan setelah salat Id. (nu.or.id)
Dalam praktiknya, ulama mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa waktu kurban dimulai setelah matahari terbit setinggi tombak dan setelah selesai dua rakaat salat Id beserta khutbah secara ringan.
Akhir Waktu Berkurban
Adapun akhir waktu penyembelihan kurban menurut Fathul Qarib adalah hingga terbenam matahari pada akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Dengan demikian, waktu pelaksanaan kurban berlangsung selama empat hari:
- Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha)
- Tanggal 11 Dzulhijjah
- Tanggal 12 Dzulhijjah
- Tanggal 13 Dzulhijjah
Hari-hari tersebut dikenal sebagai hari nahar dan hari tasyrik. Penyembelihan yang dilakukan setelah terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah tidak lagi dihitung sebagai ibadah kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....